PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2022 

TENTANG 

STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG

PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Pasal 18

Ayat (2) Dalam pelaksanaan pembelajaran pada pendidikan kesetaraan, beban belajar diatur dalam bentuk satuan

kredit kompetensi.



SKK 

Dalam kurikulum pendidikan kesetaraan masih digunakan bobot satuan kredit kompetensi (SKK) sebagai acuan untuk menghitung beban belajar siswa. Jumlah SKK ini juga masih tetap disajikan secara utuh baik pada kelompok umum maupun khusus. Penyajian utuh diharapkan mampu memberikan ruang dan peluang kepada satuan pendidikan dalam menerapkan pembelajaran. 


Apa Itu Satuan Kredit Kompetensi SKK?

Satuan kredit kompetensi adalah suatu program yang menyatakan beban belajar pada pendidikan kesetaraan. SKK digunakan sebagai pedoman dalam merencanakan proses pembelajaran untuk penilaian atas pencapaian kompetensi yang diraih siswa kesetaraan. Selain itu, SKK juga digunakan sebagai tanda bahwa siswa telah menguasai satu pelajaran.

Satuan kredit kompetensi digunakan sebagai pembeda dengan sistem pendidikan formal. Dalam program ini, siswa dapat dilayani di satuan pendidikan kesetaraan untuk belajar sesuai dengan kebutuhan. Jumlah beban belajar telah diatur oleh pemerintah untuk setiap jenjang pendidikan kesetaraan yang terdiri dari Paket A, Paket B, dan Paket C.

Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan diberikan kesempatan untuk mendistribusikan beban belajar sesuai dengan tingkat kelulusan dan kerumitan pembelajaran, karakteristik siswa, dan kondisi satuan pendidikan. Selanjutnya, satuan pendidikan menjabarkan target SKK setiap mata pelajaran dan semester, untuk ditawarkan kepada siswa. Kemudian, siswa dapat menentukan target SKK yang ingin dicapai, sesuai dengan ketersediaan waktu dan kemampuannya.

Pemetaan Satuan Kredit Kompetensi

Di bawah ini adalah satuan kredit kompetensi untuk setiap program pendidikan kesetaraan

1. SKK Paket A

Tabel di bawah ini adalah pemetaan satuan kredit kompetensi Paket A atau setara SD.